Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal PTN di Indonesia, Biaya UKT FK Undip adalah:
Biaya Kuliah Tunggal : Rp 12.694.000,00
UKT Kelompok 1 : Rp 0 - Rp 500.000,00
UKT Kelompok 2 : Rp 501.000,00 - Rp 1.000.000,00
UKT Kelompok 3 : (KU) Rp 10.000.000,00 (Gizi dan PSIK) Rp 4.500.000,00
UKT Kelompok 4 : (KU) Rp 14.250.000,00 (Gizi dan PSIK) Rp 6.000.000,00
UKT Kelompok 5 : (KU) Rp 18.500.000,00 (Gizi dan PSIK) Rp 7.500.000,00
Catatan :
- Biaya kuliah tunggal adalah keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada prodi tertentu
- Uang Kuliah Tunggal itu sebagian biaya yang kita keluarkan berdasarkan pengelompokan biaya
- Jadi nominal UKT adalah BKT - bantuan dari pemerintah (sesuai draft Permendikbud)
- Tiap PTN harus ada UKT yang kelompok 1 dan 2 paling sedikit masing2 5 persen dari jumlah mahasiswa yang diterima
- Inget yo cah,PTN DILARANG MENARIK BIAYA DI LUAR UKT (uang pangkal,uang gedung,SPMA,dsb) INI baik program sarjana maupun diploma
- Terakhir, PTN memiliki kuota maksimal 20% dari total mahasiswa apabila ingin memungut biaya UKT di luar kelompok UKT yang sudah ditentukan
cc : Senat FK KM Undip Kesma hima ku undip FKU undip 2010 Ahmad Mustofa
Ini link buat download file2nya :)
http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/pengumuman/1372
KASTRAT HIMPUNAN MAHASISWA KEDOKTERAN UMUM UNIVERSITAS DIPONEGORO 2013
Biaya Kuliah Tunggal : Rp 12.694.000,00
UKT Kelompok 1 : Rp 0 - Rp 500.000,00
UKT Kelompok 2 : Rp 501.000,00 - Rp 1.000.000,00
UKT Kelompok 3 : (KU) Rp 10.000.000,00 (Gizi dan PSIK) Rp 4.500.000,00
UKT Kelompok 4 : (KU) Rp 14.250.000,00 (Gizi dan PSIK) Rp 6.000.000,00
UKT Kelompok 5 : (KU) Rp 18.500.000,00 (Gizi dan PSIK) Rp 7.500.000,00
Catatan :
- Biaya kuliah tunggal adalah keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada prodi tertentu
- Uang Kuliah Tunggal itu sebagian biaya yang kita keluarkan berdasarkan pengelompokan biaya
- Jadi nominal UKT adalah BKT - bantuan dari pemerintah (sesuai draft Permendikbud)
- Tiap PTN harus ada UKT yang kelompok 1 dan 2 paling sedikit masing2 5 persen dari jumlah mahasiswa yang diterima
- Inget yo cah,PTN DILARANG MENARIK BIAYA DI LUAR UKT (uang pangkal,uang gedung,SPMA,dsb) INI baik program sarjana maupun diploma
- Terakhir, PTN memiliki kuota maksimal 20% dari total mahasiswa apabila ingin memungut biaya UKT di luar kelompok UKT yang sudah ditentukan
cc : Senat FK KM Undip Kesma hima ku undip FKU undip 2010 Ahmad Mustofa
Ini link buat download file2nya :)
http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/pengumuman/1372
KASTRAT HIMPUNAN MAHASISWA KEDOKTERAN UMUM UNIVERSITAS DIPONEGORO 2013